Wednesday 20 November 2013

Ujian Nasional Dan Aspek Yang Menyelimutinya

Ujian Nasional Sebagai Ajang Pengembangan Diri


Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau
sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:

  • Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
  • Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standard minimum pencapaian kompetensi.
Menurut mantan Menkominfo itu, sifat ujian nasional itu bisa menjamin pelaksanaan unas bisa berfungsi sebagai pemetaan pendidikan. Dia mengatakan jika ujian nasional itu dihapus lalu menggunakan ujian-ujian per daerah, maka fungsi pemetaan kualitas pendidikan secara nasional tidak bisa dijalankan. Dia tetap berpendapat bahwa untuk mengukur kualitas pendidikan secara nasional, wajib menggunakan ujian yang dilaksanakan secara nasional juga.

Nuh juga menuturkan bahwa Kemdikbud bakal memperbaiki pembukuan rekapitulasi hasil nilai UN murni. Rekapitusi nilai unas murni itu akan disusun sampai tingkat unit pendidikan terkecil, yakni sekolah. Dia mengatakan mulai 2014 nanti akan diketahui kemampuan seluruh sekolah terhadap kompetensi-kompetensi yang diujikan dalam unas.

"Jadi tidak hanya ketahuan sampai provinsi hingga kabupaten dan kota saja. Tetapi bisa tahu sampai kecamatan dan sekolah ini lemah di kompetensi apa atau bagus dikompetensi apa," papar dia.

Melalui "rapor" pemetaan tersebut, Nuh mengatakan pemerintah bisa melakukan intervensi kepada sekolah secara tepat. Beliau menganalogikan bahwa rapor tersebut sama dengan hasil check up medis. 

0 komentar:

Post a Comment